Senin, 10 Maret 2008

Hukum bekerja di Bank

PERTANYAAN Saya tamatan sebuah akademi perdagangan yang telah berusahamencari pekerjaan tetapi tidak mendapatkannya kecuali disalah satu bank. Padahal, saya tahu bahwa bank melakukanpraktek riba. Saya juga tahu bahwa agama melaknat penulisriba. Bagaimanakah sikap saya terhadap tawaran pekerjaanini? JAWABAN Sistem ekonomi dalam Islam ditegakkan pada asas memerangiriba dan menganggapnya sebagai dosa besar yang dapatmenghapuskan berkah dari individu dan masyarakat, bahkandapat mendatangkan bencana di dunia dan di akhirat. Hal ini telah disinyalir di dalam Al Qur'an dan As Sunnahserta telah disepakati oleh umat. Cukuplah kiranya jika Andamembaca firman Allah Ta'ala berikut ini: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa." (Al Baqarah: 276) "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketabuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu ..." (Al Baqarah: 278-279) Mengenai hal ini Rasulullah saw. bersabda "Apabila zina dan riba telah merajalela di suatu negeri, berarti mereka telah menyediakan diri mereka untuk disiksa oleh Allah." (HR Hakim)1 Dalam peraturan dan tuntunannya Islam menyuruh umatnya agarmemerangi kemaksiatan. Apabila tidak sanggup, minimal iaharus menahan diri agar perkataan maupun perbuatannya tidakterlibat dalam kemaksiatan itu. Karena itu Islammengharamkan semua bentuk kerja sama atas dosa danpermusuhan, dan menganggap setiap orang yang membantukemaksiatan bersekutu dalam dosanya bersama pelakunya, baikpertolongan itu dalam bentuk moril ataupun materiil,perbuatan ataupun perkataan. Dalam sebuah hadits hasan,Rasulullah saw. bersabda mengenai kejahatan pembunuhan: "Kalau penduduk langit dan penduduk bumi bersekutu dalam membunuh seorang mukmin, niscaya Allah akan membenamkan mereka dalam neraka." (HR Tirmidzi) Sedangkan tentang khamar beliau saw. bersabda: "Allah melaknat khamar, peminumnya, penuangnya, pemerahnya, yang meminta diperahkan, pembawanya, dan yang dibawakannya." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah) Demikian juga terhadap praktek suap-menyuap: "Rasulullah saw. melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap, dan yang menjadi perantaranya." (HR Ibnu Hibban dan Hakim) Kemudian mengenai riba, Jabir bin Abdillah r.a. meriwayatkan: "Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan hasil riba, dan dua orangyang menjadi saksinya." Dan beliau bersabda: "Mereka itu sama." (HR Muslim) Ibnu Mas'ud meriwayatkan: "Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya." (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)2 Sementara itu, dalam riwayat lain disebutkan: "Orang yang makan riba, orang yang memben makan dengan riba, dan dua orang saksinya --jika mereka mengetahui hal itu-- maka mereka itu dilaknat lewat lisan Nabi Muhammad saw. hingga han kiamat." (HR Nasa'i) Hadits-hadits sahih yang sharih itulah yang menyiksa hatiorang-orang Islam yang bekerja di bank-bank atau syirkah(persekutuan) yang aktivitasnya tidak lepas daritulis-menulis dan bunga riba. Namun perlu diperhatikan bahwamasalah riba ini tidak hanya berkaitan dengan pegawai bankatau penulisnya pada berbagai syirkah, tetapi hal ini sudahmenyusup ke dalam sistem ekonomi kita dan semua kegiatanyang berhubungan dengan keuangan, sehingga merupakan bencanaumum sebagaimana yang diperingatkan Rasulullah saw.: "Sungguh akan datang pada manusia suatu masa yang pada waktu itu tidak tersisa seorangpun melainkan akan makan riba; barangsiapa yang tidak memakannya maka ia akan terkena debunya." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah) Kondisi seperti ini tidak dapat diubah dan diperbaiki hanyadengan melarang seseorang bekerja di bank atau perusahaanyang mempraktekkan riba. Tetapi kerusakan sistem ekonomiyang disebabkan ulah golongan kapitalis ini hanya dapatdiubah oleh sikap seluruh bangsa dan masyarakat Islam.Perubahan itu tentu saja harus diusahakan secara bertahapdan perlahan-lahan sehingga tidak menimbulkan guncanganperekonomian yang dapat menimbulkan bencana pada negara danbangsa. Islam sendiri tidak melarang umatnya untuk melakukanperubahan secara bertahap dalam memecahkan setiappermasalahan yang pelik. Cara ini pernah ditempuh Islamketika mulai mengharamkan riba, khamar, dan lainnya. Dalamhal ini yang terpenting adalah tekad dan kemauan bersama,apabila tekad itu telah bulat maka jalan pun akan terbukalebar. Setiap muslim yang mempunyai kepedulian akan hal inihendaklah bekerja dengan hatinya, lisannya, dan segenapkemampuannya melalui berbagai wasilah (sarana) yang tepatuntuk mengembangkan sistem perekonomian kita sendiri,sehingga sesuai dengan ajaran Islam. Sebagai contohperbandingan, di dunia ini terdapat beberapa negara yangtidak memberlakukan sistem riba, yaitu mereka yang berpahamsosialis. Di sisi lain, apabila kita melarang semua muslim bekerja dibank, maka dunia perbankan dan sejenisnya akan dikuasai olehorang-orang nonmuslim seperti Yahudi dan sebagainya. Padaakhirnya, negara-negara Islam akan dikuasai mereka. Terlepas dari semua itu, perlu juga diingat bahwa tidaksemua pekerjaan yang berhubungan dengan dunia perbankantergolong riba. Ada diantaranya yang halal dan baik, sepertikegiatan perpialangan, penitipan, dan sebagainya; bahkansedikit pekerjaan di sana yang termasuk haram. Oleh karenaitu, tidak mengapalah seorang muslim menerima pekerjaantersebut --meskipun hatinya tidak rela-- dengan harapan tataperekonomian akan mengalami perubahan menuju kondisi yangdiridhai agama dan hatinya. Hanya saja, dalam hal inihendaklah ia rnelaksanakan tugasnya dengan baik, hendaklahmenunaikan kewajiban terhadap dirinya dan Rabb-nya besertaumatnya sambil menantikan pahala atas kebaikan niatnya: "Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan." (HR Bukhari) Sebelum saya tutup fatwa ini janganlah kita melupakankebutuhan hidup yang oleh para fuqaha diistilahkan telahmencapai tingkatan darurat. Kondisi inilah yang mengharuskansaudara penanya untuk menerima pekerjaan tersebut sebagaisarana mencari penghidupan dan rezeki, sebagaimana firmanAllah SWT: "... Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al Baqarah: 173} Catatan kaki:1 Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih isnadnya.2 Tirmidzi mensahihkannya. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Hibban dan Hakim, dan mereka mensahihkannya.

Tidak ada komentar: